Judi online kini menjadi cara berjudi bagi banyak orang. Hanya bermodalkan smartphone dan modal puluhan ribu rupiah, banyak yang akan mencoba peruntungan.
Namun, dalam jangka panjang, judi online bisa menjadi sangat adiktif sehingga penyerang bisa melakukan tindakan kriminal. Jadi apa hukuman yang dapat diterima untuk para penjudi online ini?
Di Indonesia perjudian dilarang oleh pemerintah karena dianggap merugikan masyarakat dan bertentangan dengan norma agama.
Khusus untuk perjudian online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menghukum penjahat dan orang yang mendistribusikan konten perjudian hingga enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Sejak 2018 hingga 10 Mei 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menutup akses 499.645 konten game di berbagai platform digital atau judi online.
Namun, menurut juru bicara Kominfo Dedi Permadi, jumlah situs atau aplikasi judi online yang beredar di internet bisa melebihi hasil liga elektronik.
Apalagi menurut Dedi, pelarangan judi online di Indonesia sangat sulit karena situs atau aplikasi judi online selalu muncul dengan nama yang berbeda-beda, meski aksesnya ditutup.
“Selain itu, perjudian telah dilegalkan di banyak negara di luar Indonesia sehingga menimbulkan hambatan bagi penegakan hukum di seluruh tanah air. Hal ini menjadi masalah tersendiri karena terdapat perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian,” jelas Didi.
Oleh karena itu, Kominfo mengajak masyarakat untuk menggunakan platform digital secara bijak, baik untuk hiburan, transaksi ekonomi, maupun kegiatan industri. Bukan dengan hal-hal negatif seperti judi online.
“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan penemuan konten terkait perjudian di ruang digital melalui saluran pengaduan yang tersedia,” jelasnya.